Archive for BANKING

JASA – JASA BANK

 

¡  TRANSFER RUPIAH

Pengiriman Uang Rupiah yang dilaksanakan secara pemindahbukuan dari satu rekening ke rekening lain atas permintaan dan atas beban pengirim

Pelaksanaan :

  1. Antar Rekening dalam satu Cabang
  2. Antar Cabang dalam satu Bank
  3. Antar Bank dalam satu Negara

Pihak Terkait:

–          Pengirim

Adalah pihak yang memberikan perintah / amanat transfer

–          Penerima

Adalah pihak yang menerima dana pembayaran transfer

–          Bank Pengirim

Adalah Cabang yang menerbitkan Payment Order (PO)

–          Bank Penerima

Adalah Cabang yang menerima Payment Order (PO/ Amanat dari Bank Pengirim yang berisi perintah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang ditunjuk dalam amanat tersebut) dan membayarkan transfer kepada penerima

 

 

Sarana Trasfer:

–            BI-RTGS (Bank Indonesia – Real Time Gross Settlement)

Sistem transfer dana berbasis RTGS yang memungkinkan bank dapat melakukan berbagai transaksi pembayaran/transfer dana secara electronik dalam waktu seketika/online dan penyelesaian transaksi (settelement) secara terpadu.

–            SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)

Transfer dana Kredit antar Bank melalui kliring tanpa kewajiban melakukan pertukaran fisik warkat (Paperless) yang dapat digunakan untuk melakukan transfer ke seluruh wilayah indonesia

¡  INKASO

Adalah pengiriman warkat (Cek, Bilyet Giro,Wesel) ke Bank tertarik untuk mendapatkan pembayaran karena tidak dapat diselesaikan melalui sarana kliring (Bank tertarik diluar wilayah kliring)

JENIS INKASO

–       Inkaso Masuk

–       Inkaso Keluar

Keuntungan Inkaso

–   Membantu nasabah, sehingga nasabah tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih yang berada di tempat lain.

–   Keamanan terjamin

–   Menghemat biaya dan tenaga

¡  KLIRING (SKNBI)

Adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah Sistem Kliring Bank Indonesia yang meliputi Kliring debet dan Kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional

 

¡  REFRENSI BANK

Adalah Surat Pernyataan yang dikeluarkan  Bank Jatim yang menerangkan bahwa orang / perusahaan yang mengajukan adalah benar-benar nasabah Bank Jatim. Refrensi digunakan oleh nasabah untuk mengikuti pelelangan proyek tertentu.

LOGO

LOGO

“Kepakan sayap ke atas membawa Bank Jatim menjadi regional champion dengan semangat baru, to be the FIRST’

“Up high, where the fluttering wings will bring Bank Jatim fly towards regional champion bank with a new spirit, to be the FIRST”

Bank Jatim berpegang pada Kerjasama berbasis Profesionalisme yang Memahami dalam Melayani, untuk meraih Kepercayaan nasabah menuju predikat Regional Champion Bank

SEKILAS TENTANG ISTILAH BANKING

Tentang profil saya 5 tahun yang lalu, saya adalah seorang mahasisiwi S1 Universitas Muhammadiyah Malang Jurusan Pendidikan Matematika. Alhamdulillah saya diberikan kesempatan untuk lulus S1 pada tahun 2010 dan tepat pada hari kelahiran, saya diberikan kelebihan nikmat untuk berada pada gedung serbaguna yang dinamakan “UMM DOME” untuk melakukan prosesi pengukuhan S1 saya.

Berbicara masalah jurusan yang saya dalami selama kuliah, kini saya memperoleh banyak ilmu menarik lainnya selain pada dunia pendidikan, yakni BANKING. Saya diberikan anamah khusus dari ALLAH SWT untuk mengaplikasikan ilmu saya pada perusahaan terkemuka di Jawa Timur, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur atau dikenal sebagai Bank Jatim. Melencong dari jurusan saya, namun di sini saya memperoleh banyak pengetahuan lain mengenai dunia perbankan, saya lebih dikenalkan dengan istilah-istilah yang dahulu belum pernah saya tahu. Sekarang, saya akan mencoba memberikan sedikit informasi bagi kerabat-kerabat yang ingin mengetahui arti uum mengenai istilah-istilah di dunia Bank, karena bagi saya menarik untuk diketahui semoga apa yang saya tulis bisa bermanfaat untuk anda semua.

1. BILYET GIRO

Surat Perintah dari nasabah kepada Bank yang memelihara Rekening Giro Nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah dana dari     Rekeningnya kepada seseorang atau pihak yang disebutkan namanya pada Bank yang sama atau Bank lainnya.

SYARAT FORMAL BILYET GIRO (SE BI NO.28/32/UPG TGL 4 JULI 1995)

  1. TERTULIS KATA “ BILYET GIRO” DAN NOMOR SERI BILYET GIRO
  2. NAMA BANK TERTARIK
  3. PERINTAH YANG JELAS DAN TANPA SYARAT     UNTUK MEMINDAHBUKUKAN DANA
  4. NAMA DAN NOMOR REKENING PENERIMA DANA
  5. NAMA BANK PENERIMA
  6. JUMLAH DANA YANG DIPINDAH BUKUKAN
  7. TEMPAT DAN TANGGAL PENARIKAN
  8. TANDA TANGAN PENARIK DAN NAMA JELAS ATAU DILENGKAPI DENGAN STEMPEL

2. TABUNGAN
SIMPANAN YANG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN MENURUT KETENTUAN / SYARAT TERTENTU YANG DISEPAKATI TETAPI TIDAK DAPAT DITARIK DENGAN BILYET GIRO / CEK DAN ATAU ALAT LAINNYA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN ITU

3. DEPOSITO

SIMPANAN YANG PENARIKANNYA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN PERJANJIAN ANTARA DEPOSAN DENGAN BANK.

DEPOSITO DAPAT DIBEDAKAN SEBAGAI BERIKUT :

  1. DEPOSITO BERJANGKA, YAITU DEPOSITO YANG DIBUAT               ATAS NAMA DAN TIDAK DAPAT                 DIPINDAHTANGANKAN.
  2. SERTIFIKAT DEPOSITO, YAITU DEPOSITO YANG DITERBITKAN ATAS UNJUK DAN DAPAT DIPINDAH                 TANGANKAN / DIPERJUAL BELIKAN SERTA DAPAT            DIJADIKAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT.
  1. DEPOSIT ON CALL, YAITU SEJENIS DEPOSITO BERJANGKA             YANG PENGAMBILANNYA DAPAT DILAKUKAN SEWAKTU-          WAKTU, ASALKAN MEMBERITAHUKAN BANK DUA HARI SEBELUMNYA.